PPS TELAGASARI MELAKSANAKAN BIMTEK BAGI PETUGAS KPPS SE-KEL. TELAGASARI
Telaga Sari_Media - KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
adalah salah satu bagian badan Adhoc yang bertugas dalam Pilkada (Pemilihan
Kepala Daerah) 2024. Usai resmi dilantik sebagai anggota KPPS, selanjutnya
petugas KPPS akan dibekali dengan mengikuti bimtek (Bimbingan Teknis) bagi KPPS.
Sebelumnya, sebagaimana tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 475 Tahun 2024, anggota KPPS ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024.
Setelah itu, KPPS akan bertugas selama kurang lebih satu bulan, yakni dari 7
November hingga 8 Desember 2024.
Pada hari ini 13 Nopember 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan
Telaga Sari melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Petugas KPPS se-Kelurahan Telaga
Sari.
Selama bertugas, segala macam hal tentang tugas, kewenangan, hingga tata
cara penyelenggaraan pilkada tentunya harus dipahami. Oleh karena itu,
diadakanlah bimtek untuk para KPPS. Tentunya, materinya akan berisi penjelasan
mengenai seluk-beluk KPPS dalam Pilkada 2024.
Lantas, apa materi bimtek KPPS Pilkada 2024? Berikut ini penjelasan
ringkasnya, lengkap beserta tujuan dan link PDF-nya
Materi Bimtek KPPS Pilkada 2024
Berkaca dari bimbingan teknis Pemilihan Umum 2024, materi bimtek KPPS
Pilkada 2024 kurang lebih akan mencakup tugas, wewenang, hingga tata cara
pencoblosan. Berikut ini beberapa contoh materinya.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
KPPS Pilkada 2024
Aturan yang menjelaskan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS
Pilkada 2024 bisa ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam dokumen tersebut, tepatnya di pasal 31, dijelaskan bahwasanya
tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada adalah:
1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap
di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan
dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan,
PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS
dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi
surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada
hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2024
Secara garis besar, tata cara mencoblos atau menggunakan hak suara dalam
Pilkada 2024 sama dengan pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada paruh
pertama 2024 lalu. Dikutip dari laman Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur,
tata caranya adalah:
1. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan
calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat
suara.
2. Lipat surat suara sesuai petunjuk.
3. Masukkan ke kotak yang telah disediakan.
4. Celupkan salah satu jari ke tinta sebelum
meninggalkan TPS.
5. Alat untuk mencoblos meliputi alas, paku, dan
tali pengikat di bilik suara berukuran 60 x 50 cm.
Jenis Pemilih Pilkada 2024
Selain mengetahui tugas dan tata cara pencoblosan, KPPS juga perlu
mengetahui jenis pemilih dalam Pilkada 2024. Diringkas dari PKPU Nomor 7 Tahun
2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
jenis pemilih Pilkada 2024 adalah:
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah DPSHP (Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang telah diperbaiki dan direkapitulasi
oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
2. DPTb adalah daftar yang berisi pemilih yang telah
terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan
memberikan suara di TPS lain.
3. DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar
sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani
penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.