PPS TELAGASARI MELAKSANAKAN BIMTEK BAGI PETUGAS KPPS SE-KEL. TELAGASARI

Telaga Sari_Media - KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah salah satu bagian badan Adhoc yang bertugas dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024. Usai resmi dilantik sebagai anggota KPPS, selanjutnya petugas KPPS akan dibekali dengan mengikuti bimtek (Bimbingan Teknis) bagi KPPS.

Sebelumnya, sebagaimana tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, anggota KPPS ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024. Setelah itu, KPPS akan bertugas selama kurang lebih satu bulan, yakni dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Pada hari ini 13 Nopember 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Telaga Sari melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Petugas KPPS se-Kelurahan Telaga Sari.

Selama bertugas, segala macam hal tentang tugas, kewenangan, hingga tata cara penyelenggaraan pilkada tentunya harus dipahami. Oleh karena itu, diadakanlah bimtek untuk para KPPS. Tentunya, materinya akan berisi penjelasan mengenai seluk-beluk KPPS dalam Pilkada 2024.

Lantas, apa materi bimtek KPPS Pilkada 2024? Berikut ini penjelasan ringkasnya, lengkap beserta tujuan dan link PDF-nya

 

Materi Bimtek KPPS Pilkada 2024

Berkaca dari bimbingan teknis Pemilihan Umum 2024, materi bimtek KPPS Pilkada 2024 kurang lebih akan mencakup tugas, wewenang, hingga tata cara pencoblosan. Berikut ini beberapa contoh materinya.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Aturan yang menjelaskan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024 bisa ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

 

Dalam dokumen tersebut, tepatnya di pasal 31, dijelaskan bahwasanya tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada adalah:

1.     Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.

2.     Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.

3.     Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4.     Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

5.     Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

6.     Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

7.  Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

8.     Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

9.     Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2024

Secara garis besar, tata cara mencoblos atau menggunakan hak suara dalam Pilkada 2024 sama dengan pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada paruh pertama 2024 lalu. Dikutip dari laman Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, tata caranya adalah:

1.     Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

2.     Lipat surat suara sesuai petunjuk.

3.     Masukkan ke kotak yang telah disediakan.

4.     Celupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

5.     Alat untuk mencoblos meliputi alas, paku, dan tali pengikat di bilik suara berukuran 60 x 50 cm.

 

Jenis Pemilih Pilkada 2024

Selain mengetahui tugas dan tata cara pencoblosan, KPPS juga perlu mengetahui jenis pemilih dalam Pilkada 2024. Diringkas dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jenis pemilih Pilkada 2024 adalah:

1.    DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

2.  DPTb adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

3. DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.