Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya;
- Setiap kelompok dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk;
- Kelompok Jabatan Fungsional secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang dan secara operasional dikoordinasikan dan bertanggung jawab kepada kepala seksi sesuai pembidangannya;
- Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional serta uraian tugas jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.