Berdasarkan Peraturan daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Kelurahan, sebagaimana dijelaskan pada BAB III pasal 10 dan 11 tentang Kedudukan dan Tugas disebutkan bahwa Lurah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Lurah memiliki kedudukan :

  1. Kelurahan merupakan perangkat daerah Kota yang berkedudukan di wilayah
    kecamatan.
  2. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di
    bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat.
  3. Lurah diangkat oleh Walikota atas usul Camat
    dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
  4. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) meliputi :
    1. Pangkat/golongan minimal Penata / III.C;
    2. Masa kerja minimal 10 tahun; dan
    3. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami
      masalah sosial budaya masyarakat.

Lurah mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Lurah sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diatas mempunyai tugas pokok
    menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, Lurah melaksanakan urusan
    pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  3. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas disesuaikan dengan
    kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan
    akuntabilitas.
  4. Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas disertai
    dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.
  5. Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas ditetapkan
    dalam Peraturan Walikota.
  6. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  7. Pemberdayaan masyarakat;
  8. Pelayanan masyarakat;
  9. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  10. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
  11. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.